You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawarna
Sawarna

Kec. Bayah, Kab. Lebak, Provinsi Banten

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Sawarna

BPD Desa Sawarna Lakukan Musdes dan Sosialisasi Perdes Kewenangan Desa dan Hak Asal Usul Desa

Admin Website 29 Desember 2020 Dibaca 488 Kali
BPD Desa Sawarna Lakukan Musdes dan Sosialisasi Perdes Kewenangan Desa dan Hak Asal Usul Desa

Sawarna.desa.id. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawarna lakukan musdes penetapan. Dan sosialisasi perdes kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa, pada Selasa 29/12/2020 kegiatan musdes tersebut dihadiri muspika kecamatan Bayah BPD dan anggota, serta RT dan RW,

Dalam sambutanya A.R Sudrajat Mpd. Mengatakan pembuatan perdes kewenagan desa untuk mengatur rencana kegiatan desa dengan kewenangannya baik penyelengaraan pemerintahan,d pengelolaan keuangan  desa pembuatan  peraturan desa dan termasuk pengelolaan aset desa, pada dasarnya perdes kewenangan desa ini mampu memberikan kejelasan mana hak yang bisa di kelola desa maupun yang tidak bisa,  

 

Perdes kewenangan desa ini akan memperjelas semua kegiatan desa yang baik penyelengaraan pemerintahan desa maupun yang lainnya, insaallah setelah adanya perdes kewenagan desa bisa lebih mandiri dan maju.

Sementara kepala desa Sawarna Iwa Sungkawa S PD. Mengapresiasi telah di selesaikan nya perdes kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Lokal bersekala desa. Pembuatan perdes ini  bukan untuk mencari cari kekayaan untuk pribadi tapi untuk memperjelas terakit kewenangan desa baik di pemerintahan, pengelolaan, penganggaran juga terkait aturan yang akan di buat oleh desa, 

Dengan adanya kewenangan desa bisa mampu mengelola sumberdaya alam yang berpotensi bisa meningkatkan pendapatan desa (PADes) Tampa harus melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah, kita kan maksimalkan kewenagan dan hak asal usul desa bersekala desa sebagai dasar pemerintahan  desa untuk menyelanggarakan pemerintahan desa tetmasuk menetapkan tapal batas desa 

Diantaranya yang bisa di kelola Desa adalah 

1.Penyelengaraan Pemerintahan Desa

2.Pelaksanaan pembangunan Desa

3.Pembinaan Kemasyarakatan Desa

4.Pemberdayaan.Masyarakat Desa

Semoga dengan ditetapkannya perdes kewenangan desa yang berdasarkan hak asal usul desa mampu membuat desa maju, mandiri dan bermartabat. (Admin)

 

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan